Membayar Utang Puasa Setelah Malam Nisfu Sya'ban, Bolehkah?

Disebutkan bahwa utang puasa harus dibayar karena itu hak Allah SWT, meskipun manfaatnya kembali kepada manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2018, 09:20 WIB
Kekhusyukan salah satu jamaah yang sedang berdoa di salah satu sudut Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (6/6). Bulan Ramadan, umat muslim memanfaatkan waktu memperbanyak ibadah dengan tadarus dan melaksanakan salat sunah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei. Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa jatuh pada 17 Mei. Sementara pemerintah, menetapkan awal Ramadan setelah sidang isbat.

Biasanya menjelang bulan Ramadan, banyak kita jumpai umat Muslim berkejaran dengan waktu untuk membayar utang puasa tahun sebelumnya.

Bagaimana hukum membayar utang puasa setelah memasuki malam Nisfu Sya'ban? Bolehkah kita meng-qadha atau membayar utang puasa hingga Ramadhan tiba?

Dalam laman tanya jawab bahtsul masail nu.or.id, yang dikutip Senin, 7 Mei 2018, disebutkan bahwa utang puasa harus dibayar karena itu hak Allah SWT, walaupun manfaatnya kembali kepada manusia tersebut.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki nisfu Sy'ban, ada perbedaan pendapat para ulama. Ada yang mengharamkan puasa pada pertengahan Sya'ban hingga bulan Ramadan tiba. Ada juga yang membolehkannya.

Para ulama yang mengharamkan mengacu pada beberapa hadis, antara lain hadis riwayat Abu Dawud, yakni:

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

 


Yang Membolehkan

Seorang jamaah bertadarus pada hari pertama Ramadan 1437 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (6/6). Bulan Ramadan, umat muslim memanfaatkan waktu memperbanyak ibadah dengan tadarus dan melaksanakan salat sunah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan ulama yang membolehkan mengacu pada hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA.

Salamah mengatakan, 'Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya'ban dan Ramadhan.'

Sementara Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya'ban dengan puasa Ramadan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi," (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).

Namun, untuk utang puasa, bahtsul masail nu.or.id, menyarankan agar diqadha atau dibayar sesegera mungkin walaupun setelah pertengahan Sya'ban.

"Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya, selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia," demikian ditulis dalam laman nu.or.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya