Gerindra: SP3 Rizieq Shihab Akan Hentikan Kecurigaan terhadap Pemerintah

Andre juga berharap kasus-kasus Rizieq Shihab selain penghinaan pada Pancasila juga turut diberhentikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 21:01 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihentikan, seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian. Kasus itu dihentikan penyidikannya sejak beberapa bulan lalu.

Mendengar hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengaku bersyukur atas diberhentikannya penyelidikan kasus Rizieq Shihab. Menurutnya jika ini dihentikan maka kecurigaan masyarakat tentang pemerintah tidak pro ulama akan hilang.

"Sehingga kecurigaan masyarakat dan umat bahwa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Harapan kita seperti itu," kata Andre saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Andre juga berharap kasus-kasus Rizieq Shihab selain penghinaan pada Pancasila juga turut diberhentikan. Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk membuat Rizieq pulang ke Indonesia.

"Ya itu harapannya, yang satu di Polda Jabar ini bisa merembet ke kasus-kasus yang lain, semua bisa di SP3 kan," ungkapnya

"Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti, hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu Habib bisa pulang juga," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Ada SP3

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas (SBP). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Diketahui, kuasa hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi karena sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.

"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang.

 

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya