Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Penjadwalan sidang pertama, hari Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Hakim Yanto. Hakim Yanto merupakan hakim yang juga mengadili kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Sementara yang menjadi hakim anggota antara lain, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Ugo.
Untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin, penyidik KPK telah memeriksa 72 saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Syafruddin dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mereka yang Diperiksa
Mantan pejabat negara yang telah diperiksa di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Sementara dari kalangan swasta, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim. Selain itu, penyidik KPK juga sudah memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena. Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung.
Advertisement