Rontoknya Jeratan Hukum Rizieq Shihab

Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab dihentikan oleh kepolisian. Ada kaitan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dan Jokowi?

oleh SunariyahNafiysul QodarMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mei 2018, 00:02 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira menghampiri Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjeratnya dihentikan oleh kepolisian.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut, karena polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana, membenarkan kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila sudah SP3.

"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.

Namun, Umar mengaku tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dia meminta waktu untuk memeriksanya kembali.

"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.

Tapi menurut Umar, ada beberapa alasan sebuah kasus di SP3. Berdasarkan KUHP, kasus yang di SP3 tidak termasuk kategori tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal, dan kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.

Namun, menurut pengacara Rizieq Shihab, Sugito, kasus kliennya disetop lantaran tidak cukup bukti.

Kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Kapitra Ampera, mengapresiasi langkah polisi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan pada kliennya. Ia menyebutnya hal itu sebagai keputusan tepat.

Namun, Kapitra menampik keluarnya SP3 itu ada kaitan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Soal (isu) tawar menawar tidak ada itu, ini sudah setahun saya urus (kasusnya)," kata Kapitra ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Beberapa waktu lalu, 11 orang perwakilan Persaudaraan Alumni 212 bertemu Presiden Jokowi. Mereka mendesak penghentian kasus kriminalisasi ulama.

Kapitra menegaskan, status Rizieq tak ada kaitannya dengan orientasi politik, khususnya kelompok 212. Pilihan politik eksponen 212, menurut dia, tak bisa dikebiri.

Kapitera menegaskan putusan SP3 Polri murni penegakan hukum. "Habib Rizieq Shihab tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Pengakuan Persaudaraan Alumni 212

Rizieq Shihab bertemu dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri di Arab Saudi, Kamis (15/6/2017). Istimewa

Pernyataan Kapitera ini disanggah oleh Muhammad Gatot Saptono atau Al Khaththath, salah satu anggota Persaudaraan Alumni 212.

Al Khaththath menyebut, SP3 kasus penodaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab sebagai bagian dari pertemuan tim 11 dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah ulama, khususnya mereka yang tergabung dalam PA 212.

"Kami, para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin, saya di antaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia, kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dengan dihentikannya kasus tersebut, dia berharap kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212 lainnya ikut dihentikan. Seperti kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya dan kasus makar yang menyeret dirinya dan Bachtiar Nasir.

"Kalau bisa yang masih bisa dilakukan penghentian, ya agar bisa dihentikan semuanya. Karena supaya tidak terjadi salah sangka tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," lanjutnya.

Disinggung apakah penghentian kasus ini akan membuat Rizieq kembali ke Indonesia, Al-Khaththath tidak bisa memastikannya.

Menurutnya, Rizieq menginginkan kondisi Indonesia kondusif lebih dulu dari kasus yang menimpa para ulama. Namun, semua keputusan kembali di tangan Rizieq.

"Jadi begini, Beliau sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif, ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi dan kalau Beliau kembali ke sini tidak ada huru hara itu aja. Jadi kita enggak bisa kira-kira waktunya," ujar Al Khaththath.

 


Respons Rizieq Shihab

Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Raisan Al Farisi/Pool)

Bagaimana respons Rizieq Shihab?

Melalui pengacaranya, Rizieq menyampaikan terima kasih. "Habib ucapkan terima kasih, alhamdullilah," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Sugito berharap, dugaan pidana lainnya yang menyasar Rizieq juga turut dihentikan. Misalnya kasus dugaan pelanggaran pornografi yang menjerat Firza Husein.

"Kami berharap juga semuanya dihentikan," ujar Sugito.

Dia berkeyakinan kuat kliennya tidak bersalah. Sebab, apa yang disampaikan Rizieq adalah dalam konteks ceramah.

"Mensrea (niat)-nya tidak ada. Nah, karena Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara gugur, maka Pasal 320 KUHP otomatis gugur," beber Sugito.

Lalu, setelah SP3, apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air? Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana mengatakan, Rizieq akan pulang pada saat yang tepat.

"Insyaallah kalau enggak ada jadwal berbeda nanti diumumkan Habib sendiri," ujar dia.

Terkait dugaan ada intervensi dalam SP3 kasus Rizieq Shihab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto angkat suara. Dia memastikan, pengeluaran SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapapun," ucap Setyo.

Setyo juga menampik, SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

Hanya saja Setyo tidak terlalu menanggapi saat disinggung soal nasib kasus hukum lainnya yang menjerat Rizieq. Seperti soal chat pornografi, logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.

"Yang saya sampaikan di Jabar. (Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya