Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus melanjutkan pengusutan kasus Century. Keputusan langkah lanjutan bakal diputuskan oleh pimpinan komisi antirasuah itu pada 14 Mei mendatang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini belum menerima hasil analisis dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik soal kasus Century tersebut.
Advertisement
“Saat ini tim JPU dan penyidik masih berkumpul di suatu tempat untuk membahas kasus Century tersebut,” kata Agus usai jadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5/2018).
Menurutnya, hasil analisis itu diharapkan disampaikan ke unsur pimpinan KPK pada 14 Mei mendatang. Hasil itu akan dibahas bersama untuk untuk memutuskan alternatif langkah lanjutan terhadap penanganan kasus itu.
"Harapannya 14 Mei nanti akan ada laporan ke pimpinan. Saat itu kita akan mendengarkan langsung dari JPU," ujar Agus.
Perintah PN Jaksel
Sebelumnya, KPK didesak melanjutkan penyidikan kasus Century sesuai putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dan dua rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018.
Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. KPK juga diminta menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permasalahan suap bailout Bank Century.
"Belum ada putusan apapun, kan belum ada hasil laporan yang kami terima. Tunggu hasil analisis itu," kata Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement