Polda Jabar Beberkan Alasan Kasus Rizieq Shihab Disetop

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus tersebut. Namun, hasil penyidikan menunjukan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri itu tidak memiliki bukti kuat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mei 2018, 02:11 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab saat ceramah di salah satu Masjid di Kota Bandung. Kasus tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti.

"Kejadian ini kan tahun 2011, kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube. Dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Seementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus tersebut. Namun, hasil penyidikan menunjukan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri itu tidak memiliki bukti kuat.

"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," ujar Truno saat dihubungi secara terpisah.

Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Armo Prawiro pun menyampaikan terima kasih atas disetopnya penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila

"Habib ucapkan terima kasih, alhamdullilah," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Sugito berharap dugaan pidana yang menyasar Rizieq pun turut dihentikan. Misalnya saja dugaan pelanggaran pornografi yang menjerat Firza Husein.

"Kami berharap juga semuanya dihentikan," ujar Sugito.

Dia berkeyakinan kuat kliennya tidak bersalah. Sebab, apa yang disampaikan Rizieq adalah dalam konteks ceramah.

"Mensrea (niat)-nya tidak ada. Nah, karena Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara gugur, maka Pasal 320 KUHP otomatis gugur," beber Sugito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya