Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut kasus masuknya bawang bombai asal India ke Tanah Air. Hal ini lantaran ukuran dari bawang tersebut bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.
"Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tim dari Kementan telah bergerak dengan langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut hal ini. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami meminta klarifikasi kepada importir terkait masalah tersebut. Badan Karantina sebagai pintu utama arus komoditas pertanian keluar dan masuk, kami minta memperketat penjagaan," kata dia.
Menurut Suwandi, Kementan tidak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi.
"Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak," tutur dia.
Keluhan Petani
Sebelumnya, petani bawang merah mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Hal ini dinilai menyebabkan harga bawang merah kembali turun.
"Karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama," tutur Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari.
Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah. Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement