Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah anggaran subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar senilai Rp 10 triliun. Penambahan subsidi tersebut akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.
"Ya untuk berapa biarkan saja itu dihitung, tapi ya memang sekitar Rp 10 triliun. (Melalui APBN-P?) Ya iyalah. Apalagi kalau bukan APBN-P," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/5/2018) malam.
Darmin menjelaskan, penambahan tersebut untuk membantu PT Pertamina (Persero) menjalankan tugas menyalurkan Premium dan Solar bukan hanya untuk luar Jawa, melainkan juga untuk daerah Jawa, Madura, Bali (Jamali).
Baca Juga
Advertisement
"Artinya memang kemarin itu didiskusikan bagaimana supaya Pertamina kan dia rapat bagian pertama adalah menugaskan Pertamina menyalurkan Premium dan Solar bukan hanya di luar Jawa tapi juga di Jamali," jelasnya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, rencana ini telah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, serta Pertamina sebagai perusahaan negara yang melaksanakan penugasan.
"Nah untuk itu pasti dia (Pertamina) bebannya berat. Nah memang ada beberapa kemungkinan usulan dibicarakan oleh Menteri ESDM, ya Menkeu memilih ya sudahlah kalau begitu kita tambahkan saja subsidinya," tandasnya.
Kajian Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah mengkaji penambahan anggaran subsidi untuk Solar dalam APBN-P 2018. Penambahan tersebut menyesuaikan dengan situasi harga minyak dunia yang lebih tinggi dari pada ICP (Indonesian Crude Price) beberapa waktu belakangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kajian itu dilakukan untuk mendukung kesehatan keuangan PT Pertamina dalam menyediakan bahan bakar bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini pun telah dibahas bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri ESDM Ignatius Jonan.
"Yang hasil tadi dengan Pak Menko (Darmin Nasution) dan Menteri ESDM memang dibahas mengenai situasi dari harga minyak yang lebih tinggi dari ICP. Yang ada asumsinya dalam undang-undang APBN implikasinya tentu saja bahwa nilai subsidi yang harus ditanggung Pertamina meningkat cukup besar," ujarnya pada 2 Mei 2018.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah membahas bagaimana langkah tersebut dapat diimplementasikan dengan mengutamakan kemampuan daya beli masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha Pertamina.
"Kita sudah membahas mengenai bagaimana mekanisme agar di satu sisi masyarakat masih tetap bisa terjaga daya belinya terutama karena tekanan dari harga minyak di BBM dan di sisi lain Pertamina sebagai suatu korporasi doing concern yang baik," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement