Liputan6.com, Narmada - Kepolisian Sektor Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku yang diduga mencuri telepon genggam di Pura pembersihan Suranadi, pada Selasa, 1 Mei 2018.
Kapolsek Narmada Kompol I Gusti Bagia mengatakan, pelaku yang diduga mencuri telepon genggam seharga Rp 2,7 juta itu berinisial JM (20).
"Jadi pelaku ini melancarkan aksinya ketika korban sedang sembahyangan. Telepon genggam dengan mudahnya dia ambil dari dalam tas, tanpa sepengetahuan korban," kata Gusti Bagia di Narmada, Jumat, 4 Mei 2018, dilansir Antara.
Namun, aksi kejahatan JM ternyata sempat disaksikan oleh beberapa orang yang ada di dalam pura. Karena itu, petugas kepolisian setempat dibantu oleh warga yang mengenal identitas si pencuri langsung mencarinya di sekitar lokasi.
Baca Juga
Advertisement
"Tidak berselang waktu yang lama, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti telepon genggam milik korban," ujarnya.
Dengan penemudan barang bukti di tangan pelaku, petugas kepolisian langsung menggiringnya ke Mapolsek Narmada. JM diamankan beserta sepeda motornya bermerek Suzuki RC Bravo warna hitam.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ucapnya. Akibat dari perbuatannya, ia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saksikan video pilihan berikut ini: