Surya Paloh: Bagus Juga Jokowi-JK Berlanjut di Pilpres 2019, Apa Salahnya?

Paloh menambahkan, jika MK memperbolehkan dan Jusuf Kalla setuju kembali maju, masih ada tahapan yang harus ditempuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2018, 12:05 WIB
Presiden RI Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh jelang buka puasa bersama Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (7/6/2016). Acara juga dihadiri sejumlah menteri kabinet kerja. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menganggap sosok Jusuf Kalla masih layak berpasangan dengan Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019. Menurutnya, tidak ada yang salah jika keduanya kembali berpasangan dalam pesta demokrasi tersebut.

"Bagus juga kedua pasangan (Jokowi-JK) ini berlanjut kan. Apa salahnya," kata Paloh di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.

Terkait kemungkinan JK maju di Pilpres 2019 yang masih terbentur pasal dalam undang-undang Dasar, Paloh menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i.

"Pertama tergantung dari putusan MK. Itu yang paling mendasar. Kalau MK katakan tidak, kan mana mungkin ada sesuatu yang harus dilanggar," ujarnya.

Lanjutnya, jika MK memperbolehkan dan JK setuju kembali maju, masih ada tahapan yang harus ditempuh. Salah satunya perebutan siapa calon presiden yang akan didampingi JK.

"Tentunya beliau menyadari, kalau beliau maju tentunya maju mendampingi siapa. Saya pikir kalau mendampingi Jokowi tentu atas persetujuan Pak Jokowi," ucapnya.

 


Judicial Review

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Dalam hal ini, JK sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut. Pertama pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepemimpinan Jokowi.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya