Patroli, Jepara - Pasangan kekasih yang membuang bayinya dalam sumur akhirnya ditangkap aparat Polres Jepara, Jawa Tengah. Rasa malu menjadi alasan para tersangka membuang mayat bayi yang baru dilahirkan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (5/5/2018), Efi (25), warga Karimunjawa digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara menggunakan kapal menuju Mapolres Jepara. Selain Efi, petugas juga mengamankan kekasihnya.
Advertisement
Kasus ini muncul pertengahan April lalu ketika warga menemukan mayat bayi dalam sumur dengan kondisi membusuk.
"Dia (pelaku) malu. Saat lahir, pelaku menginap di kamarnya sendiri sehari. Kemudian bayi itu dibuang ke dalam sumur," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharto.
Kedua tersangka kini terancam pasal terkait sengaja membuang atau menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.