Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Mereka ditahan di tempat berbeda selama 20 hari ke depan.
Para tersangka ditahan sejak Sabtu 5 Mei 2018. Politikus Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi XI DPR Amin Santono ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih.
Advertisement
Kemudian Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo ditahan di rutan guntur cabang KPK. Sedangkan tersangka Ahmad Ghaist di rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana suap dana perimbangan keuangan desa pada APBNP 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang suap oleh Amin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor, sebesar Rp 400 juta. Uang diterima Amin di sebuah restoran Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.
"Menetapkan AMS, anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN tahun 2018," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komitmen Fee Rp 1,7 miliar
Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin; swasta sekaligus perantara suap, dan Yaya Purnomo; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan pada Kementerian Keuangan.
Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.
Saut mengatakan, total komitmen fee yang diduga akan diterima ketiga tersangka yakni Amin, Eka, dan Yaya adalah Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Kabupaten Subang dengan nilai Rp 25 miliar.
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp 25 miliar (diduga commitment fee) Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya; Amin, Eka, dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement