FOTO: Satpol PP Sosialisasi Pelarangan Atribut Politik di CFD

Pelarangan penggunaan atribut politik di car free day (CFD) sesuai Pergub No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Mei 2018, 12:30 WIB
Satpol PP Sosialisasi Pelarangan Atribut Politik di CFD
Pelarangan penggunaan atribut politik di car free day (CFD) sesuai Pergub No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Petugas Satpol PP saat menyosialisasikan warga terkait pelarangan mengenakan atribut berbau politik selama car free day (CFD), Jakarta, Minggu (6/5). Pelarangan tersebut diberlakukan sesuai Pergub No 12 Tahun 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Satpol PP meminta pengunjung mengganti pakaian bertagline '#2019GantiPresiden' yang dikenakannya selama car free day (CFD), Jakarta, Minggu (6/5). CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Satpol PP meminta pengunjung mengganti pakaian bertagline '#2019GantiPresiden' yang dikenakannya selama car free day (CFD), Jakarta, Minggu (6/5). Pelarangan tersebut diberlakukan sesuai Pergub No 12 Tahun 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Spanduk sosialisasi Pergub No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) terpampang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/5). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya