Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary didampingi staf Humas Kompol Zanariah dan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Jakarta, Minggu (6/5). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Praktik prostitusi online berkedok pijat tradisional tersebut dibongkar pada 2 Mei 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H alias A (31) dan M alias R (35) selaku muncikari. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi mengawal dua tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Polisi menyita barang bukti berupa hp, uang tunai, kondom, kartu akses apartemen, dan krim pelembut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi mengawal dua tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Praktik prostitusi online berkedok pijat tradisional tersebut dibongkar pada 2 Mei 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menggiring dua tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Minggu (6/5). Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H alias A (31) dan M alias R (35) selaku muncikari. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)