Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mendukung langkah KPK dalam pengungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berinisial YP.
"Penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Minggu (6/5/2018).
Advertisement
Menurut dia, seperti dikutip Antara, penangkapan ini adalah hasil reformasi birokrasi, khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu, yang berjalan makin efektif yang disertai kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi dan kerja sama yang baik dengan KPK.
Dia menegaskan, YP sama sekali tidak berwenang mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah, namun modus yang dilakukan menunjukkan ada ikhtiar untuk menjadi makelar pengurusan APBN.
Untuk itu, Menteri Keuangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon satu untuk meneliti seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, guna mendeteksi kemungkinan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan.
Menteri Keuangan juga terus berkomitmen mengawal APBN dan APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi dengan dukungan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Tegas
Jumat malam lalu KPK melakukan OTT bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap sembilan orang terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Salah satu yang terjaring adalah YP, kepala seksi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kasus ini berkaitan dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Padahal Kemenkeu belum berencana menyusun APBNP 2018.
Menteri Keuangan mengharapkan OTT KPK membantu membersihkan Kemenkeu dari orang-orang koruptif sehingga seluruh Kemenkeu memiliki integritas tinggi dan komitmen bersih dari korupsi tidak tercemar oknum yang tidak bersih.
Apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, YP terancam sanksi tegas dari Kemenkeu.
Advertisement