PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan HTI Hari Ini

Agenda sidang putusan HTI akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Mei 2018, 06:40 WIB
Sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan.

Informasi yang dihimpun, agenda sidang tersebut akan berlangsung pada Senin (7/5/2018), pukul 08.30 WIB.

Sidang gugatan HTI atas SK Kemenkumham terkait pembubaran ormas digelar sejak Kamis, 23 November 2017 lalu. Kuasa hukum penggugat, Yusril Izha Mahendra menyatakan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas.

"Penggugat berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka di hadapan persidangan ini agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat dijadikan pertimbangan oleh pimpinan sidang," ujarnya setelah persidangan pada Kamis, 23 November 2017.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, tak ada bukti pelanggaran yang dilakukan kliennya. Pencabutan status hukum HTI dinilainya hanya diumumkan melalui konferensi pers. Dasarnya hanya asumsi yang menjelaskan adanya laporan masyarakat bahwa HTI menganut paham yang melenceng dari Pancasila.

Sementara Kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM dalam sidang 8 Maret 2018 lalu, menghadirkan dua ahli dan satu saksi. Tim pengacara tergugat juga mengajukan sejumlah bukti tambahan.

 


Saksi Kemenkumham

Kuasa hukum tergugat I Wayan Sudirta bersama kuasa hukum lainnya hadiri sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan khilafah juga tidak termasuk paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2013. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rektor UIN Sunan Kalijaga dan President of Asian Islamic Universities Association, Yudian Wahyudi merupakan salah satu ahli yang dihadirkan. Saat bersaksi, dia menegaskan Alquran tidak pernah menyebut kata "khilafah." Dia mengatakan, dalam Firman Allah SWT, di surat Al Baqarah ayat 30-37 disebutkan kata "khalifah".

"Salah satu makna khalifah adalah orang yang mampu mengelola khilaf (kesalahan) dan ikhtilaf (perbedaan, kebhinekaan)," kata Yudian Wahyudi saat menjadi ahli dalam sidang HTI di PTUN, Kamis 8 Maret 2018.

Menurut dia, setiap perbedaan pasti berpontensi memunculkan perpecahan, kemudian kelemahan. Khalifah harus mampu menyelesaikan masalah-masalah ini.

Pemerintah sebelumnya mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017. Ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya