Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga di Kutai Kartanegara Blokade Sungai Mahakam

Massa menuntut perusahaan yang telah mencaplok ribuan hektare lahan mereka untuk dijadikan areal pertambangan dan perkebunan segera memberikan ganti rugi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Mei 2018, 08:48 WIB

Fokus, Kutai Kartanegara - Menaiki perahu dan kapal-kapal kecil, ratusan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memblokade aliran Sungai Mahakam tepatnya di jalur menuju kawasan Dondang. Massa menuntut perusahaan yang telah mencaplok ribuan hektare lahan mereka untuk dijadikan areal pertambangan dan perkebunan segera memberikan ganti rugi.

Para peserta aksi termasuk kelompok aktivis lingkungan hidup ini juga membentangkan spanduk raksasa di atas jembatan menyuarakan protes.

"Sejak 5 tahun terakhir, konfliknya memang cukup besar di kawasan Kutai Kartanegara," kata Ketua WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kaltim Fathur Roziqien.

Para pengunjuk rasa yang mayoritas bekerja sebagai petani menuntut pengembalian sedikitnya 2.000 hektare lahan milik warga yang kini seolah dikuasai perusahaan pertambangan dan perkebunan.

"Lahan masyarakat diambil tanpa ganti rugi atau solusi apa pun. Sekitar 2.000 hektare diambil lengkap dengan surat-suratnya," ucap petani Rukka, seperti dalam tayangan Fokus Indosiar, Senin (7/5/2018)

Ironisnya, sebagian besar lahan yang dikuasai perusahaan tersebut merupakan lahan bersertifikat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada warga. Warga pernah membawa sertifikat lahan pemberian Presiden tersebut ke kantor Dinas Pertanahan setempat. Namun sertifikat dinyatakan tidak berlaku.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan petugas Polair ini berlangsung lancar terlebih karena tak satu pun kapal pengangkut batubara dan kelapa sawit melintas di kawasan tersebut. Warga mengancam akan meneruskan aksi memblokade Sungai Mahakam bila hak mereka tidak segera di kembalikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya