Kuasa Hukum Kemenkumham Yakin Hakim Tolak Gugatan HTI

Keyakinan tersebut didasari dari perjalanan sidang gugatan HTI yang dimulai sejak Kamis, 23 November 2017 lalu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Mei 2018, 07:44 WIB
Majelis hakim memimpin sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang putusan gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kemenkumham meyakini gugatan itu akan ditolak majelis hakim.

"Kami siap mendengarkan putusan hakim. Intinya kami yakin mejalis hakim akan menolak gugatan dari HTI," ujar Kuasa Hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Keyakinan tersebut didasari dari perjalanan sidang yang dimulai sejak Kamis, 23 November 2017 lalu. Dalam proses itu, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi yang berkompeten.

"Karena dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Saksi yang dihadirkan sangat berkompeten disertai dengan bukti yang kuat," ujar dia.

Wayan enggan mengungkapkan langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini akan fokus dalam putusan gugatan HTI hari ini

"Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim. Intinya kami yakin sidang ini akan menolak gugatan HTI," ujar Wayan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya