Kementan Duga Ada Impor Bawang Bombai Ilegal

Kementerian Pertanian (Kementan) menelusuri ada impor bawang bombay yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mei 2018, 10:45 WIB
Seorang pria memanggul bawang bombay di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/12). Jelang Natal dan tahun baru, harga sayur mayur dan beberapa kebutuhan pokok lainnya di beberapa pasar di Jakarta merangkak naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menelusuri ada impor bawang bombai yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Bawang ini disebut menyerupai bawang merah sehingga berpotensi merugikan petani dalam negeri.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan,‎ sejak 2016, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi impor bawang merah (shallot). Sebab, produksi di dalam negeri per tahun sudah mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan hanya berkisar 1,2 juta ton.

"Bahkan Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.600 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia menjelaskan, harga bawang merah yang saat ini sedang membaik di tingkat petani terancam terpukul oleh masuknya bawang bombai merah (red onion) impor asal India yang secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal.

Saat ini, bawang bombai merah asal India yang tidak sesuai ukuran yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 telah masuk melalui Tanjung Perak dan Belawan.

Prihasto mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan adanya importir bawang bombai yang menyalahi Kementan tersebut. 

"Bawang bombai merah yang boleh masuk di Indonesia sesuai Kepmentan 105/2017 adalah yang berukuran diameter lebih dari 5 sentimeter. Jika memasukkan bawang bombai berukuran kurang dari 5 sentimeter berarti menyalahi ketentuan tersebut," kata dia.

 


Selanjutnya

Pedagang menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (27/8/2015). Naiknya harga kebutuhan pokok membuat pembeli mengurangi pembelian bahan makanan hingga menyebabkan daya beli masyarakat turun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menyatakan memiliki bukti data-data bawang bombai merah ukuran kecil masuk diperiksa Karantina Tanjungperak dan Belawan, bukti foto dan video terkait pemasukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Prihasto merinci modus yang digunakan importir untuk mengelabui petugas pelabuhan yaitu mencampur bawang bombai berukuran kecil dengan yang berukuran besar. "Biasanya diselipkan di tengah kontainer sehingga sulit dideteksi" lanjut dia.

Saat ini Kementan telah berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan Bareskrim dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut kasus ini.

"Terhadap importir yang  memasukkan bawang bombai merah berukuran kecil, Kementerian Pertanian akan menindak tegas. Kami sudah mendeteksi siapa saja importir nakal yang melakukan ini, kami akan mem-black list nama-nama importir yang mengimpor bawang bombai mini," ujar dia.

Prihasto mengimbau kepada pedagang agar jangan memperjual-belikan bawang bombai merah ukuran kecil, kepada konsumen agar teliti saat membeli bawang merah jangan sampai terkecoh dengan iming-iming harga murah, di pasar banyak yang dioplos dengan bawang merah lokal.

"Jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil, masyarakat dihimbau melaporkan kepada pihak berwajib," tutur dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya