Liputan6.com, Jakarta Peran serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia ditetapkan pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 melalui kegiatan prioritas nasional, yaitu "Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan."
Hal ini demi mendukung restrukturisasi organisasi BPOM RI serta Instruksi Presiden No 3 Tahun 2017 tentang "Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan".
Advertisement
BPOM memfokuskan kegiatan melalui berbagai isu strategis. Beberapa kegiatan tersebut, antara lain peningkatan kualitas layanan publik melalui rebranding, aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pengembangan dan pembinaan pelaku usaha, tindak lanjut Inpres No 3 Tahun 2017, serta penguatan pengawasan di jalur legal maupun ilegal.
"Dengan memperhatikan tantangan pengawasan obat dan makanan, dinamika lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, serta kebijakan nasional 2019, ditetapkan empat Arah Kebijakan BPOM RI tahun 2019, sebagai dasar perencanaan BPOM RI Tahun 2019," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito seperti dikutip dalam laman resminya pada Senin (7/5/2018).
Simak juga video menarik berikut ini:
Empat Arah Kebijakan BPOM RI Tahun 2019
Rmpat arah tersebut adalahsebagai berikut.
1. Penguatan kewenangan dan kapasitas BPOM RI untuk secara efektif melaksanakan pengawasan hulu ke hilir dan tindak lanjur hasil pengawasan
2. Pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing
3. Peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makan
4. Penguatan penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan
Untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan BPOM RI, serta menyusun program dan kegiatan prioritas tahun 2019, musyawarah nasional (munas) akan diselenggarakan di Jakarta pada 7 hingga 9 Mei 2018.
Advertisement