PTUN Jakarta Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mei 2018, 13:02 WIB
Majelis hakim memimpin sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu," kata dia.

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.


Gugatan HTI

Sejumlah jemaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini gugatan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya