Mucikari di Kalibata City Buka Prostitusi Berkedok Pijat Lewat Medsos

Dua mucikari yang membuka praktik prostitusi berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Timur, menawarkan jasanya lewat media sosial.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 07 Mei 2018, 11:16 WIB

Patroli, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya kembali mengungkap prostitusi online berkedok pijat tradisional di  Apartemen Kalibata City. Dua mucikari serta sejumlah barang bukti diamankan petugas.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (7/5/2018), dua mucikari berinisial H dan R ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, dua orang mucikari bertugas mencari para pria hidung belang menggunakan sosial media dengan modus pijat tradisional. Sekali kencan para pria hidung belang menyetor dana Rp 500 ribu pada kedua tersangka.  

"Berdasarkan hasil penyelidikan selama setahun lebih, di apartemen yang sama masih saja ada prostitusi. Oleh karena itu kita antisipasi dan kami mohon kerjasamanya pada semua pihak untuk melaporkan praktik ini," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam, sejumlah alat kontrasepsi, dan pakaian dalam para terapis pijat. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun pidana penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya