Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan tidak ada yang ditutupi dari penghentian kasus penodaan Pancasila dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Enggak ada, itu kan kasus biasa," kata Ari di kawasan Ancol, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Advertisement
Ari mengungkapkan, banyak kasus lain yang ditangani pihaknya tetapi belakangan tidak cukup bukti dan diputuskan untuk dihentikan. Menurut Ari, hal itu lumrah dilakukan asal dalam penyidikan tidak ditemukan bukti lengkap atas kasus tersebut.
"Tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu ya rasa normal biasa saja normal saja. Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian apabila ada bukti baru, kita buka lagi," Ari menerangkan.
Khusus untuk kasus Rizieq Shihab, Ari menilai wajar apabila kasus tersebut jadi perhatian masyarakat saat ini.
"Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah lah seperti itu," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.
"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.
Bantal Deal Tertentu
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.
Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.
Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.
Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement