Mendagri: SP3 Kasus Rizieq Shihab Murni Proses Penyidikan

Mendagri menilai salah jika ada orang yang berpersepsi berhentinya kasus Rizieq Shihab hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 13:24 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, SP3 kasus Rizieq Shihab bukan karena hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Melainkan, kata dia, memang karena murni tidak cukupnya barang bukti dan tak terkait atas pertemuan tersebut.

"Ini murni proses penyidikan tidak ditemukan bukti kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar. Jangan terus disalahkan pemerintah, pemerintah enggak ada hubungannya," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Dia menilai salah jika ada orang yang berpersepsi berhentinya kasus tersebut hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Itu karena saat ini kepolisian sudah sangat profesional.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq Shihab yang diduga telah menghina Pancasila.

"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 4 Mei 2018.


Polda Benarkan

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan terkait SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.

"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," ujar Fana saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.

"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya