Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, SP3 kasus Rizieq Shihab bukan karena hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Melainkan, kata dia, memang karena murni tidak cukupnya barang bukti dan tak terkait atas pertemuan tersebut.
"Ini murni proses penyidikan tidak ditemukan bukti kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar. Jangan terus disalahkan pemerintah, pemerintah enggak ada hubungannya," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Advertisement
Dia menilai salah jika ada orang yang berpersepsi berhentinya kasus tersebut hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Itu karena saat ini kepolisian sudah sangat profesional.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq Shihab yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 4 Mei 2018.
Polda Benarkan
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan terkait SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement