Liputan6.com, Jakarta - Korban dugaan intimidasi saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Stedi Repki Watung (37) menyambangi Polda Metro Jaya. Dia memenuhi panggilan penyidik.
Stedi datang didampingi kuasa hukumnya Joshua Victor sekitar pukul 11.10 WIB. Selain mereka, hadir pula Ketua DPD Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Bastian.
Advertisement
Victor menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Stedi sebagai pelapor intimidasi di CFD.
"Ya, untuk pertama kali pelapor atau korban diperiksa oleh penyidik dalam kaitan laporan polisi per tanggal 29 April. Di samping memberikan keterangan, kami menyampaikan beberapa bukti yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik," kata Victor di lokasi, Senin (7/5/2018).
Victor mengatakan, pihaknya juga membawa beberapa barang bukti yang menguatkan laporannya. Di antaranya video viral.
Sebelumnya, rekaman video dugaan intimidasi terhadap orang berkaus #DiaSibukKerja saat CFD di Thamrin, Jakarta, menjadi viral. Dalam rekaman itu, sejumlah orang berkaus #2019GantiPresiden mengerubungi dan mengimingi-imingi uang kepada mereka yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Lain Melapor
Selain Stedi, korban intimidasi lainnya, Susi Ferawati juga melapor ke Polda Metro Jaya.
Dia diperiksa selama lima jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (4 Mei 2018). Dalam pemeriksaan itu, Susi menyerahkan identitas tiga orang yang diduga pelaku persekusi kepada penyidik.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Susi, Muannas Alaidid. Pelapor mengidentifikasi tiga orang yang diduga pelaku. Bahkan, salah satu di antaranya sudah diketahui namanya.
"Tadi ada sekitar 17 pertanyaan. Dan pertanyaan paling cukup efektif satu masalah foto-foto berkaitan dengan orang-orang diduga melakukan persekusi di hadapan langsung korban. Termasuk yang menggunakan sepeda itu tadi sudah diidentifikasi namanya terduga atas nama Haryadi Akhyat kalau tidak salah," ujar Muannas usai pemeriksaan kliennya.
Advertisement