FOTO: Gugatan Ditolak, HTI Tetap Dibubarkan

Mejalis hakim menilai SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 07 Mei 2018, 15:20 WIB
Gugatan Ditolak, HTI Tetap Dibubarkan
Mejalis hakim menilai SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Pihak tergugat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Mejalis hakim menilai SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Dengan ditolaknya gugatan HTI maka SK Menkumham Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas HTI dinyatakan tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang putusan gugatan HTI diajukan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT pada 13 Oktober 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Sebelumnya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang putusan gugatan HTI diajukan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pemerintah sebelumnya mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pembubaran HTI menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya