Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Pihak tergugat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Mejalis hakim menilai SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Dengan ditolaknya gugatan HTI maka SK Menkumham Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas HTI dinyatakan tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang putusan gugatan HTI diajukan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT pada 13 Oktober 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Sebelumnya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang putusan gugatan HTI diajukan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pemerintah sebelumnya mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis hakim membaca putusan sidang gugatan yang diajukan HTI di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Pembubaran HTI menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)