Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta Ombudsman investigasi independen terhadap kematian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rutan Polri sepanjang 2016-2017. Pasalnya, LBH Masyarakat mencatat ada 203 kasus kematian di sepanjang tahun tersebut.
Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya menyatakan, penyebab kematian di lapas atau rutan beragam mulai dari rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, hingga minimnya asupan nutrisi yang membuat kesehatan tahanan menurun.
Advertisement
Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded, lanjut Albert, juga menjadi salah satu penyebab banyaknya para tahanan menderita gangguan pernapasan dan pencernaan dan meninggal.
"Bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara, di mana terdapat 43 kasus bunuh diri selama dua tahun," jelas Albert di Kantor Ombudsman Kuningan Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Melihat kondisi tersebut, LBH Masyarakat memandang perlu segera tersedia mekanisme inspeksi imparsial yang berkala dan mendadak terhadap institusi penahanan.
Tempat Pengaduan
Tak hanya itu, Albert menilai perlu disediakan mekanisme pengaduan yang efektif sebagai sarana koreksi jika terjadi pelanggaran HAM yang dialami oleh tahanan dan Warga Binaan Masyarakat.
"Invetigasi bisa jadi langkah awal perbaikan sistematis guna mengurangi fenomena kematian di dalam penjara yang jarang terekspos. Bagaimana penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan penghabisan," tutur Albert.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement