Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, pihaknya terus mengawasi perang hashtag atau tanda pagar (tagar) terkait Pilpres 2019. Sejauh ini, perang tagar antara pendukung Jokowi dan kelompok yang ingin ada pergantian presiden pada 2019 terus meramaikan jagat maya.
"Kalau dalam konteks pilkada ada wasitnya, Bawaslu. Kita lihat perkembangannya, kalau sudah di luar batas kewajaran maka harus disemprit," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Advertisement
Polri sendiri tidak bisa melarang perang tagar di media sosial pada tahun politik ini. Apalagi menurut Rikwanto, Bawaslu saat ini masih menganggap fenomena perang tagar sebagai hal yang wajar.
"Tapi kalau itu sangat mengarah kepada perpecahan, permusuhan, dan bukan lagi dalam konteks dukung mendukung, dan hanya menuju semangat perpecahan, kami akan lihat tanggapan dari Bawaslu," katanya.
Namun, jenderal bintang satu itu memastikan, pihaknya akan menindak tegas aksi persekusi dan kekerasan verbal atau fisik di lapangan yang dipicu aktivitas perang tagar tersebut.
"Yang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kalau cukup material pemenuhan pidana, dan ada saksinya," ucap Rikwanto.
Intimidasi
Perang tagar di media sosial berdampak di lapangan saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 April 2018 lalu.
Beberapa orang berkaus #DiaSibukKerja diduga menjadi korban intimidasi kelompok berkaus #2019GantiPresiden. Kasus tersebut pun dibawa ke ranah hukum dan tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement