HTI Bakal Banding Putusan PTUN

Juru Bicara Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mei 2018, 17:28 WIB
Juru Bicara Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan pengacara. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim PTUN menyatakan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.

"Ya tentunya kami akan banding," kata Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI telah menyebarkan dakwah ideologinya. HTI terbukti telah menyebarkan paham kekilafahan di Indonesia. Hal itu menjadi pertimbangan kuat, HTI dimungkinkan dapat mencederai keutamaan persatuan kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila.

Namun, Ismail menampiknya. Dakwah HTI, lanjut dia, tidak pernah ada yang dipermasalahkan sebelumnya. Pihaknya, dalam gerakan dakwah, selalu berizin dan tidak pernah dipanggil pihak berwajib.

"Dakwah selama ini tidak pernah dipermasalahkan berkaitan dengan hukum tidak pernah dipanggil diperiksa, semua tertib damai, jadi di mana letak salahnya?" ujar dia.

 


Bernuansa Materil

Massa dari HTI membentangkan poster saat menunggu putusan sidang gugatan di luar Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Merujuk substansi persidangan, pengacara HTI, Gugum Ridho Putra mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim sangat mengamini perspektif pemerintah.

"Jadi kalau di sini kan persidangan bukti administrasi, (tapi) bernuansa seperti persidangan materil. Ini kritik dari kami, jelas ini tindakan inkonsistensi," ucap dia.

Hal dimaksud materil oleh Gugum adalah saat dihadirkannya rekaman video serta buku-buku yang dinilai melampaui batas persidangan administarif.

"Ujuk-ujuk hari ini semua bukti dihadirkan, bukti video, bukti buku, dijadikan dasar untuk membenarkan putusan pemerintah. Jadi harusnya pemerintah tidak perlu perppu, gunakan saja UU 17 Tahun 2013 (tentang Ormas)," Gugum menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya