Demokrat Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Amin Santono

Sebelumnya, Demokrat telah mencopot Amin dari keanggotaan partai dan DPR usai terjaring OTT KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 18:02 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). KPK menyita emas seberat 1,9 Kg, uang Rp 1,8445 miliar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 63.000 dan USD 12.500. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Amin Santono. Sebelumnya, Demokrat juga telah mencopot Amin dari keanggotaan partai dan DPR usai terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada APBN-P 2018.

"Partai Demokrat tidak akan pernah memberi bantuan hukum kepada siapa pun kadernya yang tersangkut masalah korupsi, perbuatan pidana dan perbuatan tercela lainnya," tutur Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Demokrat, kata Ferdinand, baru akan memberikan bantuan advokasi kepada kader yang dianggap mendapatkan kriminalisasi atas kasus hukum tertentu.

Selain itu, Ferdinand menyebut partainya tidak akan memegang prinsip praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat Amin Santono. Sebab, menurutnya, OTT telah membuktikan bahwa Amin Santono menerima suap.

"Apa pun ceritanya bagi Partai Demokrat bahwa OTT itu sudah membuktikan yang bersangkutan menerima uang," ungkapnya.


Jadi Tersangka KPK

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). Amin Santono merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat. (Merdeka.com/Imam Buhori)

"Dan sudah diperiksa KPK dalam tempo 2 x 24 jam sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Itu sudah cukup meyakinkan bagi partai bahwa yang bersangkutan memang terlibat menerima suap pengurusan anggaran dan itu tidak maaf bagi Partai Demokrat," sambung dia.

Sebelumnya, politikus Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya