Liputan6.com, Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Advertisement
Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Mendengar tuntutan jaksa, Anniesa pasrah. Saat keluar ruangan sidang, dia menangis hingga matanya merah. Namun, tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya.
Anniesa kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat, begitupula dengan bos First Travel lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: