Seskab: Pemerintah Tak Campuri Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan PTUN menunjukkan selama ini pemerintah tidak salah membubarkan HTI.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 19:53 WIB
Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengapresiasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan selama ini pemerintah tidak salah membubarkan HTI.

"Ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu kan nampak dan itu terbuka," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini memastikan, pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap gugatan HTI. Apa yang sudah diputuskan PTUN bersifat kredibel.

"PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen, yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," ucapnya.

Pramono berharap dengan adanya keputusan PTUN, eks HTI kembali berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun asal bertujuan untuk membangun bangsa.

"Partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini," kata dia.

 


Putusan PTUN

Ratusan pendukung HTI berkumpul di luar gedung PTUN saat menunggu putusan sidang gugatan, Jakarta, Senin (7/5). Mereka juga menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

PTUN menolak gugatan HTI. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

 

Reporter: Titin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya