Saksi: Fredrich Persulit KPK Saat Setnov di RS Medika Permata Hijau

Dia mengatakan, sempat terjadi ketegangan antara tim penyidik dan Fredrich Yunadi yang saat itu berstatus pengacara Setya Novanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 19:46 WIB
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Riska Anungmata memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sidang perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dia mengatakan, tim penyidik dipersulit oleh terdakwa ketika berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, untuk menemui Setya Novanto yang mengalami kecelakaan.

"Ada tulisan tentang pasien (Setya Novanto) sedang istirahat, tidak bisa diganggu," ujar Riska dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Dia mengatakan, sempat terjadi ketegangan antara tim penyidik dan Fredrich Yunadi yang saat itu berstatus pengacara Setya Novanto.

Penyidik KPK berkukuh tidak akan meninggalkan lantai 3 tempat Setya Novanto dirawat, karena menjalankan tugas untuk mengawal tersangka. Sementara, Fredrich bersikeras menyuruh keluar sampai memanggil seorang sekuriti rumah sakit. Rizka mengungkap ketika itu surat penangkapan masih berlaku.

"Beliau panggil sekuriti namanya Mansur, tolong disuruh keluar, karena mengganggu. Saya sampaikan Pak Mansur, kami enggak akan keluar, kami jaga beliau," kata Riska.

Riska mengatakan, meski ruangan Setya Novanto dilarang dimasuki oleh penyidik KPK, dengan dalih ada tanda di pintu yang menyatakan pasien tidak bisa diganggu, ada beberapa orang yang diperbolehkan masuk oleh Fredrich. Terdakwa, kata dia, mempersilakan tamu untuk memasuki kamar perawatan Novanto.

"Seingat saya pas saya jaga ada beberapa orang kunjungi Setya Novanto, tulisan Setya Novanto menurut saya enggak berlaku untuk Fredrich Yunadi, beberapa tamu diantar sama terdakwa," kata Riska.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fredrich Yunadi Tolak Rujukan Setya Novanto ke RSCM

Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penyidik KPK Kompol Riska Anungmata menyatakan, Fredrich Yunadi sempat menolak permintaan memindahkan Setya Novanto dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kala itu Fredrich dengan penyidik KPK sempat bersitegang soal pemindahan mantan Ketua DPR itu.

Adapun alasan pemindahan Novanto karena saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, RS Medika Permata Hijau, ada satu tahapan yang tidak bisa dilaksanakan. Sebab alat CT Scan di sana tengah tak berfungsi. Dokter KPK Johanes Hutabarat, yang memerintahkan untuk merujuk ke RSCM.

"Ada upaya terdakwa tolak pemindahan ke RSCM?" tanya Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Ada, Beliau (Fredrich) sampaikan kenapa ke RSCM, jangan buru-buru dulu. Saya nilai beliau paham, apapun alasan kami harus bawa," jawab Riska.

Riska menceritakan, Fredrich Yunadi menolak menyetujui surat penahanan Setya Novanto. Saat itu, penyidik dan Fredrich sempat tegang. Novanto yang ketika itu sedikit sadar, tiba-tiba melerai dan menyetujui kepindahan ke RSCM.

"Ketika disampaikan surat perintah penahanan, SN sedikit sadar, saya sebelum turun ke bawah, Deisti ada, Fredrich ada, disampaikan surat perintah penahanan, mulai sekarang sampai beberapa hari ke depan ditahan, coba lihat dulu, Fredrich baca, tidak sesuai ketentuan, melanggar HAM, beliau ke Bu Desti (mengatakan) kita tolak saja eksekusi ke RSCM," jelas Riska.

"Pak Novanto pegang tangan (Ambarita) Damanik, sudah jangan ribut, saya ikut saja," kata Riska meniru perkataan Novanto.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya