KPI Larang Calon Kepala Daerah Ceramah atau Beri Ucapan di Televisi

KPI menyatakan larangan itu juga berlaku bagi siapa pun yang telah resmi menjadi calon legislatif maupun calon presiden pada Pemilu 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 08 Mei 2018, 02:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyatakan, di bulan Ramadan nanti, siapa pun orang yang sedang menjadi calon kepala daerah (cakada) tidak diperbolehkan untuk mengisi ceramah di televisi mana pun.

"No, enggak boleh. Selagi calon ya. Kalau berhenti jadi calon 24 jam boleh. Bulan Ramadan pokoknya enggak boleh. Ngucapin selamat juga no-no-no, enggak boleh," ucap Ketua KPI Yuliandre di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Bukan hanya soal mengucapkan dan mengisi ceramah, Andre, sapaan akrabnya, juga menegaskan seorang cakada selama masa kampanye tidak diperkenankan bermain seni peran di televisi.

Andre mengatakan, seseorang yang boleh muncul di layar kaca adalah mereka yang tidak berstatus sebagai seorang calon. Ini dilakukan sebagai bentuk azas keseimbangan, sehingga dapat proporsional.

"Selagi masa kampanye enggak boleh, pokoknya yang namanya sinetron mau peran apa sebagainya, mengucapkan selamat di situ (tidak boleh)," ucap Andre.

Larangan ini tidak hanya berlaku kepada cakada untuk pilkada 2018 saja. Namun, siapa pun yang telah resmi menjadi calon legislatif maupun calon presiden pada Pemilu 2019 nanti juga akan diberlakukan aturan yang sama.

"Iya, dong, termasuk. Tapi kalau bakal caleg kan belum clear, kalau udah ketok palu fix jadi caleg, enggak boleh, jelas. Termasuk (calon presiden)," ujar Ketua KPI Andre.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya