Pengusaha Senang Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Bersifat Wajib

Pendiri GarudaFood, Sudhamek AWS mengaku senang akhirnya ada jalan tengah dari tarik ulur cuti bersama Lebaran bagi pemerintah dan swasta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mei 2018, 09:00 WIB
Pendiri GarudaFood Group, Sudhamek AWS. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tujuh hari disambut baik pengusaha. Ini karena cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib, dan pelayanan publik dijanjikan tetap berjalan.

Pendiri GarudaFood, Sudhamek AWS mengaku senang akhirnya ada jalan tengah dari tarik ulur cuti bersama Lebaran bagi pemerintah dan swasta.

"Kalau pelayanan publik tetap kerja, maka layanan logistik, bea cukai, perbankan juga harus tetap buka. Itu baru ada alignment antara swasta dan lembaga pemerintahan," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Sudhamek AWS pun mengapresiasi kebijakan pemerintah bahwa cuti bersama Lebaran 2018 bersifat tidak wajib bagi dunia usaha dan industri.

"Kita ini kan sedang mengejar pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) yang lebih tinggi. Jadi harus bekerja lebih panjang dan lebih keras ya," dia menerangkan.

Orang terkaya di Indonesia urutan ke-38 versi Forbes 2017 ini mengharapkan kementerian dan lembaga yang bekerja di bagian pelayanan publik, tetap bekerja kecuali di hari Lebaran. Sedangkan kementerian dan lenbaga lain boleh libur lebih lama.

"Dengan itu akan terjadi efek ganda. Pertama, sektor produksi (supply) tetap jalan atau produktif. Karena kami saja (di GarudaFood) hanya libur di tanggal merah," kata Sudhamek.

Dampak positif kedua, Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu menambahkan, sektor konsumsi (demand) berpotensi meningkat karena ada liburan yang lebih lama.

"Terutama yang berasal dari PNS di kementerian dan lembaga tertentu yang tidak terkait dengan layanan sektor produksi atau logistik," jelas Sudhamek.


Ini 8 Keputusan soal Cuti Bersama Lebaran 2018

Menko PMK, Puan Maharani bersama sejumlah menteri usai menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Senin (7/5). Pemerintah akhirnya memutuskan tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Maharani menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.

Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

 "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).

Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.

Pada pengumuman cuti bersama Lebaran 2018 tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya