KPK Sita Jeep Wrangler Rubicon Milik Pegawai Kemenkeu terkait Kasus Suap

Mobil mewah yang disita KPK terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2018, 09:46 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Mobil mewah itu disita terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Mobil tersebut digunakan saat Yaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ada dua kendaraan yang saat ini kami amankan, salah satunya Rubicon yang kami sita dari YP (Yaya Purnomo). Ini adalah satu ruang pengembangan yang ditelusuri oleh tim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebagai tersangka.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Uang Rp 100 Juta

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS telekomunikasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dan kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total komitmen fee yang diduga akan diterima ketiga tersangka yakni Amin, Eka, dan Yaya adalah Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Kabupaten Subang dengan nilai Rp 25 miliar.

"Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari 2 proyek Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp 25 miliar (diduga commitment fee) Rp 1,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Mei 2018.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya