KPK Telusuri Keterlibatan Pejabat Kemenkeu Lain di Kasus Suap RAPBN-P

KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2018, 11:45 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). Amin Santono ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. KPK menduga modus dalam kasus korupsi tersebut tidak hanya terjadi sekali.

"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini, karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo ini. Hal itu untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita memang perlu melakukan pemeriksaan orang-orang tersebut yang berada pada struktur vertikal atau horizontal. Itu tentu dapat dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan perkara," jelas dia.

Menurut dia, saat ini, penyidik KPK masih mencari bukti-bukti lain di lapangan untuk penyidikan kasus ini. Febri mengatakan penyidik tengah berfokus dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.

"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," tuturnya.

 


Politikus Demokrat

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). KPK menyita emas seberat 1,9 Kg, uang Rp 1,8445 miliar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 63.000 dan USD 12.500. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya