Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa libur Lebaran sepanjang 10 hari, yaitu pada 11-20 Juni 2018, tidak akan membuat prekonomian di Indonesia menjadi macet. Selama libur Lebaran, perekonomian justru berjalan lebih aktif.
"Banyak orang mengira kalau dibikin libur itu ekonomi macet. Tidak, justru banyak sisi ekonomi berjalan pada saat libur. Kalau kita libur apa yang kita buat? Pulang rumah jalan, ke tempat hiburan bayar. Beli makanan bayar dan beli buah-buah ekonomi jalan," kata JK, Selasa (8/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
JK menjelaskan, aturan mengenai cuti bersama hanya berlaku untuk PNS dan BUMN saja. Para pegawai hotel dan pegawai swasta tetap bekerja.
Oleh karena itu, JK menegaskan cuti Lebaran bukan berarti perekonomian stagnan. Malahan, kata dia, lebih meningkat.
"Cuma berbeda porsinya yang pabrik administrasi libur dan restoran buka dan makin banyak isinya. Itu bergerak ekonomi kita justru. Banyak bidang di libur itu. Di Bali makin ramai. Di Malang di mana macet itu," kata JK.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Keputusan Cuti Bersama
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi, dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal, seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga. Dalam memutuskan, hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).
Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.
Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.
Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement