Diizinkan Mengecas Ponsel, Maling di Warung Malah Gondol Rp 150 Juta

Si maling berpura-pura meminta izin mengecas ponsel setelah ia menyelesaikan makan di warung di Bandara Ngurah Rai, Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2018, 16:03 WIB
Ilustrasi pencuri (iStock)

Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Lutvia Perengkuan (30) yang mencuri uang dan perhiasan emas yang telah merugikan korban Dewa Ayu Sumerti mencapai Rp 150 juta.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengambil uang Rp 4 juta, uang sepuluh dolar Amerika Serikat, 20 dolar Australia, empat gelang emas, lima kalung emas dan 15 cincin emas milik korban," kata Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 7 Mei 2018, dilansir Antara.

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Aksi pencurian terdakwa dilakukan pada 15 September 2017, pukul 17.00 Wita, di warung Nasi Pedas Warisan yang berada di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, seusai terdakwa makan di warung itu.

Ia berpura-pura meminta izin ke pemilik warung Nasi Pedas Warisan Dewa Ayu Sumerti untuk mengecas telepon selulernya. Saat pemilik warung sibuk melayani pelanggan, ia mengambil dompet cokelat yang berada di dekat tembok warung.

Ternyata, dompet tersebut berisi uang Rp 4 juta, uang sepuluh dolar Amerika Serikat, 20 dolar Australia, empat gelang emas, lima kalung emas, dan 15 cincin emas milik korban. Si maling lalu buru-buru ke luar warung.

Korban setelah melayani pembeli di warungnya itu baru menyadari bahwa dompetnya hilang dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya