Yusril: Pertimbangan Hakim PTUN soal Pembubaran HTI Keliru

PTUN sebelumnya memutuskan keputusan pemerintah membubarkan HTI sah secara hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2018, 15:14 WIB
Kuasa Hukum HTI, yusril Ihza Mahendra, memberi keterangan pers terkati putusan PTUN

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bukti yang dijadikan dasar pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keliru.

"Pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah itu jelas keliru," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantor HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, buku tak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab, buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.

"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," kata dia.

Terkait dengan alat bukti berupa video, menurut Yusril, Majelis Hakim PTUN yang memutus perkara ini seharusnya mengeceknya terlebih dahulu.

Bukti video yang dijadikan dasar putusan, kata dia, ternyata baru diverifikasi pada 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.

"Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman (pembubaran HTI) dijatuhkan," ujar dia.

Yusril juga menilai, pertimbangan hakim dalam memutus gugatan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI tidak sesuai prosedur. Sebab, SK tersebut, menurut Yusril, tidak pernah diperiksa secara langsung.

"Tidak pernah ada konfrontasi atas keterangan dan bukti, sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup," kata dia.

 


Hormati Putusan

Ratusan pendukung HTI berkumpul di luar gedung PTUN saat menunggu putusan sidang gugatan, Jakarta, Senin (7/5). Mereka juga menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Meski demikian, Yusril dan HTI menyatakan menghormati putusan PTUN itu. Ia menegaskan siap untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

"Oleh karena itu, kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," dia memaparkan.

Saksika video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya