BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 25 Triliun Sepanjang 2017

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan jumlah peserta sebanyak 44,99 juta dan telah membaar premi senilai Rp 25,2 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mei 2018, 17:26 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melaporkan, jumlah pekerja yang tergabung sebagai pesertanya terus meningkat. Sebagai catatan, tenaga kerja terdaftar pada 2017 sebanyak 44,99 juta peserta, meningkat 7,78 persen dari 2016 yang sebesar 41,73 juta peserta serta telah membaar premi senilai Rp 25,2 triliun. 

Adapun laporan pengelolaan program BPJSTK 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo. Laporan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, KAP telah memberikan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM). Namun begitu, dia menambahkan, BPJSTK akan terus berbenah diri agar bisa terus berkembang lebih baik.

"Kita tidak cukup berbangga diri, karena banyak tantangan dan peluang yang harus dilakukan. Tapi kita mensyukuri raihan ini, dan menyadari ini bukan hasil kerja kami semata, tapi seluruh tim, serta dukungan dari seluruh stakeholder," ungkapnya di Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Dalam hal capaian kepesertaan, sebanyak 44,99 juta pekerja terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan rincian 26,2 juta tenaga kerja peserta aktif dan 488.188 pemberi kerja aktif. Jumlah peserta tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan iuran sebesar Rp 56,4 triliun.

Sepanjang 2017, BPJSTK juga telah membayar klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 25,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan oleh pihak independen, tingkat kepuasan peserta atas layanan BPJSTK sebesar 90,71 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 88,20 persen.

Agus menambahkan, beberapa inisiatif strategis telah dilakukan sepanjang 2017 untuk memastikan bahwa para pekerja seperti pekerja bukan penerima upah, pekerja rentan dan pekerja migran juga terjamin oleh keberadaan BPJSTK.

 


Selanjutnya

Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan dasar yang harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, terutama pekerja disektor rentan.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sektor informal, BPJSTK mencanangkan program Penggerak Jaminan Sosial (Perisai), dan telah berhasil mengakuisisi 18.303 pekerja dengan 595 Perisai.

Selain itu, lanjutnya, program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) telah berhasil melindungi sebanyak 599.476 pekerja rentan. Untuk perlindungan pekerja migran, BPJS Ketenagakerjaan telah mengakuisisi 99.800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program perlindungan PMI.

Beberapa inisiatif lain pun dilakukan BPJSTK pada tahun lalu, seperti Desa Sadar Jaminan Sosial dengan mencanangkan 276 desa, serta program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bentuk pembiayaan perumahan pekerja bagi peserta BPJSTK.

"Lewat Desa Sadar Jaminan Sosial, kita punya komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada potensi pekerja di desanya masing-masing. Pembiayaan perumahan pekerja juga dipersembahkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui MLT," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya