Liputan6.com, Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menahan Syamsul Arifin Kepala Bidang Restribusi Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang. Penahanan setelah ada dua alat bukti yang cukup terhadap pejabat Pemkot Malang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka itu.
Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni mengatakan, hasil penyidikan ada dugaan korupsi uang retribusi parkir pada tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
"Nilai kerugian itu hasil penghitungan kami sendiri. Untuk angka sebenarnya, kami tetap menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Amran di Malang, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca Juga
Advertisement
Kejaksaan sudah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan tentang kasus itu. Hasil penyidikan, ada selisih retribusi parkir yang tak disetorkan ke kas daerah. Kasus ini terus didalami untuk melihat apakah ada indikasi pejabat lainnya yang harus ikut bertanggung jawab.
"Kami terus kembangkan penyidikan. Siapa saja yang terbukti turut melakukan dan menikmati hasil kejahatan tentu akan kami proses," ujar Amran.
Kejaksaan masih akan memeriksakan kondisi kesehatan Samsul Hidayat di rumah sakit. Jika dianggap kondisinya memungkinkan, ia akan dibawa ke LP Lowokwaru Malang sebagai tahanan titipan. Kejaksaan akan menjerat tersangka dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor.
Dugaan korupsi retribusi parkir itu muncul berdasarkan laporan masyarakat pada tahun lalu, yakni laporan dugaan korupsi berupa selisih retribusi parkir di Dishub yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada tahun anggaran 2015-2017.
Dishub Kota Malang mengelola 600 titik parkir. Retribusi parkir jadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Kota Malang. Pada tahun anggaran 2016, PAD retribusi parkir ditarget Rp 6,6 miliar dan naik menjadi Rp 7,1 miliar pada 2017 lalu.
Sanksi Tunggu Vonis
Pemerintah Kota Malang sendiri belum memberikan sanksi kepada salah seorang pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi itu. Apalagi informasi penanganan kasus itu belum diterima oleh Pemkot. Namun, jika kasus itu terbukti benar, sanksi akan diberikan perlindungan sesuai perundangan.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, mengatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan agar untuk mengetahui pangkal perkara yang didapat salah seorang stafnya.
"Saya belum dapat informasi resmi soal penahanan itu. Nanti akan dikoordinasikan, ke kepala dinasnya," ujar Wasto.
Pemkot Malang akan bertindak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pejabat pemerintah akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti korupsi.
"Kami akan bertindak sesuai aturan itu. Tapi sekarang ini lebih dulu cek informasi soal kasus ini," ujar Wasto.
Kota Malang seolah tak berhenti dihantam berbagai kasus korupsi. Sebelumnya, Wali Kota Malang non-aktif M Anton dan 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaannya, suap pembahasan APBD-Perubahan tahun anggaran 2015. Kali ini, giliran kasus duit parkir yang memunculkan aroma korupsi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement