Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Batas maksimum yaitu 300 pemilih.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017 mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih. Hanya saja, KPU melihat jumlah itu terlalu banyak.
Advertisement
Dia mengatakan, KPU telah mencoba simulasi dengan 500 pemilih di satu TPS. Hasilnya, ada kemungkinan melampaui batas waktu.
"Misalnya kalau satu orang menghadapi surat suara 2 menit kali 500 orang. Artinya 1.000 menit. Sementara secara undang-undang mengatakan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama-sama dengan pemungutan suara. Kalau pemungutan suara tanggal 7 selesainya pukul 00.00 berarti penghitungan harus selesai 24 jam. Itu sangat tidak mungkin," kata Hasyim dalam Forum Rembuk Nasional ISSPI di Hotel Ambarawa, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Maka dari itu, Hasyim merancang batas maksimal pemilih. Paling banyak dalam satu TPS ada 300 pemilih.
"Artinya kurang dari itu boleh, lebih tidak boleh. Karena berdasarkan perhitungan tadi," ungkap dia.
Nantinya, Hasyim menambahkan ada sekitar 806.000 TPS yang disebar di seluruh Indonesia. "Kira-kira segitu jumlahnya," kata komisioner KPU ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Regulasi Identitas TPS
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, membuat regulasi tentang identitas TPS. Ini guna memudahkan dalam proses identifikasi.
"Karena di beberapa tempat terutama di Papua begitu pemungutan suara ulang. TPS di mana nggak ada yang tahu. Oleh karena itu dengan koordinat sekian TPS ini ada di sini," tutur Hasyim.
Advertisement