Geledah Rumah Pejabat Kemenkeu, KPK Sita Uang hingga Emas

Dalam kasus suap dana perimbangan keuangan desa pada APBN-P 2018, KPK menetapkan politikus Demokrat Amin Santono.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2018, 19:43 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti emas dalam OTT terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). Diduga, suap untuk pemulusan usulan transfer anggaran perimbangan pusat-daerah dalam APBN-P 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Penggeledahan dilakukan pada Minggu dan Senin, kemarin.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain, ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jakarta Pusat, ruang kerja Anggota DPR Komisi XI Amin Nasution di Gedung DPR RI, dan kediaman ‎pegawai nonaktif  Kemenkeu Yaya Purnomo.

Kemudian, kediaman Amin Santono di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kantor Dinas PUPR, Kabupaten Sumedang, serta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertan‎ahan Kabupaten Sumedang.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang,"‎ ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Dari hasil penggeledahan, kata Febri, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. ‎Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang berharga seperti emas, uang, serta jam tangan saat menggeledah rumah tersangka Yaya Purnomo.

"Uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas dari rumah tersangka YP (Yaya Purnomo), uang masih dihitung," kata jubir KPK ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan terkait OTT terhadap anggota Komisi XI Amin Santono, Jakarta, Sabtu (5/5). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politikus Demokrat Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin, Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya