Ini Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Mei 2018, 08:30 WIB
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 2018. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (9/5/2018), jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan agar ASN atau PNS yang melaksanakan puasa dan dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa agung Republik Indonesia, panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah non- kementerian. Selanjutnya para pimpinan Kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/wali kota. 

 


Rincian Jam Kerja

Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadan (Dok Foto: Website Kementerian PANRB)

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:

 

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

 

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya