Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Noor Aziz Said pada sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi.
Noor Aziz menjelaskan terkait jenis kesengajaan pada upaya perintangan penyidikan. Dalam penjelasannya, ada tiga bentuk kesengajaan seseorang melakukan upaya perintangan penyidikan, di antaranya sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, dan sadar dengan kepentingan.
Advertisement
Ia mengatakan, jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana jika ada seseorang yang berusaha menghalangi tindakan penegakan hukum seperti menolak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka walaupun akhirnya si tersangka berhasil ditahan, apakah si pelaku yang berusaha tidak tanda tangan berita acara bisa dikatakan dengan sengaja menghalangi penyidikan?" tanya Jaksa Roy kepada Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
"Iya (menghalangi penyidikan). Soal berhasil atau tidak itu akibat bukan unsur," ujar Aziz memberikan jawaban di sidang dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dia mengatakan, perbuatan merintangi tidak selalu dilakukan secara langsung. Ada dua kategori perbuatan sengaja yang disebut Aziz, yakni dilakukan secara langsung oleh pelaku atau pelaku hanya sebagai aktor intelektual, dengan proses perintangan dilakukan orang lain.
"Langsung yang bersangkutan yang melakukan, sementara tidak langsung dia (pelaku) sebagai aktor intelektual," ujar Aziz.
Fredrich Yunadi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan terhadap Setya Novanto yang saat itu statusnya sebagai korupsi proyek e-KTP.
Ada Kepentingan Pelaku
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said mengatakan, ada kepentingan bagi pelaku perintangan penyidikan. Kepentingan tidak hanya diperuntukkan orang bagi pelaku, namun juga orang lain.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat Jaksa Roy Riady mengilustrasikan ada pemesanan suatu kamar di rumah sakit dengan keterangan kecelakaan, meski peristiwa kecelakaan belum terjadi.
"Misal ada orang ke rumah sakit bilang kecelakaan padahal belum terjadi (kecelakaan), apakah perbuatan orang ini munculnya timbulnya merintangi?" tanya jaksa kepada Aziz.
"Perbuatan tercela," jawab Aziz.
"Apakah perbuatan pelaku harus mendatangkan manfaat untuk dia?" tanya Jaksa Roy.
"Pada umumnya ada sesuatu yang mau dituju, untuk kepentingan dia atau orang lain. Ada kepentingan di situ," ujar Aziz.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement