KPK Sita Lagi Mobil Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa

Puluhan mobil itu akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mei 2018, 04:21 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa terkait kasus suap dan gratifikasi pada Senin, 7 Mei 2018. Hingga kini, total ada 21 mobil milik Mustafa yang disita KPK.

"Barang yang disita berupa satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, saat ini, mobil- mobil yang disita masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto. Nantinya, kata Febri, puluhan mobil tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.

"Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu, akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," jelasnya.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga menggeledah kediaman seorang saksi, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin 7 Mei 2018. Febri menuturkan dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang menjerat Mustafa.

Adapun 20 kendaraan Mustafa Kamal Pasa yang telah disita KPK antara lain, Nissan Xtrail tahun 2004, tiga unit Nissan Navara, Toyota Fortuner 2003, Toyota Camry 2003, Yaris tahun 2015, Kijang Inova, dua unit Mitsubishi Pajero, Gransdis 2006, dan dua unit Suzuki Swift tahun 2006.

Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio tahun 2012, dan Daihatsu TAFT tahun 1997.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 


Terjerat Dua Kasus

Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Dugaan suap yang diterima Mustafa terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya