Fokus, Surabaya - Setelah melakukan pengembangan, paska penggrebekan terhadap gudang bawang merah di Jalan Kasuari, Surabaya, polisi akhirnya menetapkan korporasi PT Jakart Sereal, yang merupakan inisiator importir dan Direktur Utama sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (9/5/2018), petugas menyatakan tidak menutup kemungkinan pelaksana di lapangan juga dijadikan tersangka.
Advertisement
Dari total 114 bawang impor asal India, 40 ton sudah beredar di pasaran. Bawang tersebut di jual dengan harga Rp 13 ribu per kg. Padahal bawang merah lokal dijual antara Rp 20 ribu hingga Rp 28 ribu per kg, sehingga terjadi perbedaan harga yang sangat tinggi.
Tim gabungan Satgas Pangan Mabes Polri bersama Polda Jatim, menggerebek gudang yang digunakan untuk menimbun bawang merah impor asal India, pada hari Senin 7 Mei 2019.
Sementara, petugas menyita 70 ton bawang merah yang disimpan di gudang. Kemudian gudang ini digerebek, karena diduga melakukan impor ilegal, sebelumnya juga pemerintah sudah melarang impor bawang merah dengan diameter kurang dari 5 cm.