Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari. Dengan demikian, libur Lebaran akan berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11 hingga 20 Juni 2018.
Menko PMK Puan Mahari menuturkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 hingga waktu berkumpul bersama keluarga. Pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis tetap berjalan.
Advertisement
"Tindak lanjut Surat Keputusan Bersam (SKB) tiga menteri cuti Lebaran bersama, pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, seperti dikutip dari Merdeka, Rabu (9/5/2018).
Dengan cuti bersama Lebaran, sebelum Lebaran libur bertambah dua hari, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni. Sementara, sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni 2018. Jadi cuti bersama Lebaran menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Berikut ini 4 fakta soal cuti bersama Lebaran 2018 usai resmi ditetapkan pemerintah:
1. PNS yang Bekerja Saat Lebaran Bisa Ganti Libur
Pada saat cuti bersama Lebaran 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat libur, bisa mengambil jatahnya di lain waktu. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik.
Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu tak akan mengambil kuota cuti tahunan sang pekerja.
"Jadi hak cuti bersama pada saat dia di pelayanan publik pada hari cuti bersama tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya bisa diambil hari lain," tegasnya.
Demi mensahihkan aturan ini, pemerintah akan membuat surat edaran berikutnya untuk aturan cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Advertisement
2. Pengusaha Tak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah
Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
"(Untuk swasta) fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama, maka bagi para buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Menteri Hanif mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Sistem Pengupahan Karyawan Swasta Sesuai Ketentuan
Bagi karyawan swasta yang bekerja pada saat cuti bersama akan memperoleh upah sesuai dengan hari biasa. Kecuali mendapat tambahan jam kerja, maka perusahaan wajib memberi upah lembur.
"Bagi pekerja buruh tentu mengurangi cuti tahunan. Upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu perusahaan wajib membayarkan upah," jelas Menteri Hanif.
Hanif menambahkan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti bersama Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.
Advertisement
4. Pegawai Logistik dan Transportasi Wajib Masuk
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, industri logistik harus tetap beroperasi pada saat Lebaran 2018. Ini dimaksudkan agar kegiatan ekspor-impor barang dan pengiriman tidak terganggu saat libur Lebaran.
Menhub Budi menyatakan telah merundingkan keputusan itu dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan mereka menyetujuinya.
"Saya menyampaikan ke Presiden (Joko Widodo), dan saya pastikan akan keluarkan surat edaran ke semua stakeholder pelabuhan, bahwa logistik itu harus masuk. Saya (perhubungan) juga akan masuk," tegas dia.
Reporter: Merdeka
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini: