Pemerintah dan DPR Sepakat soal RUU Konsultan Pajak

RUU tersebut pun telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2018, 15:36 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU tersebut pun telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung inisiasi aturan tentang konsultan pajak ini. Menurut dia, upaya peningkatan penerimaan pajak memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk konsultan pajak.

"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," ungkapnya dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum", di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5).

Senada dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan profesi konsultan pajak punya peran penting sebagai pembela hak-hak wajib pajak di tengah upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah.

"Negara dan wajib pajak tidak setara. Karena itu, harus ada keseimbangan (antara negara dan WP). Keseimbangan ini bisa dijaga oleh konsultan pajak," kata dia.

Selain itu, menurut politikus Golkar ini, profesi konsultan pajak dapat pula dipercaya baik oleh masyarakat sebagai WP maupun pemerintah sebagai pengumpul pajak.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang disampaikan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), saat ini hanya ada 4.500 konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini, dinilai tidak dapat menunjang Direktorat Jenderal Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan pajak di atas 70.000.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com


DPR: RUU Konsultan Pajak Sudah di Tingkat Panja

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya usulan RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.

Ia menuturkan, konsultan pajak berkiprah dalam mendukung penerimaan negara dalam bentuk pajak. Oleh karena itu, dia memandang aturan mengenai konsultan pajak perlu disiapkan.

"Kontribusi pajak dalam penerimaan negara kalau kita perhatikan 83-85 persen, tergantung realisasi. Jumlah yang begitu besar berasal dari pajak,” ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum" di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).

“Di mana peran posisi para konsultan? Inilah yang menurut saya sangat penting sekali adanya aturan di tingkat legislasi primer," kata dia.

Tak hanya itu, konsultan pajak juga bakal terlihat peranannya sebagai pihak yang memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai perpajakan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dan Wajib Pajak (WP).

"Pemahaman masyarakat tentang pajak ini siapa yang bisa melakukan? Ya konsultan pajak ini. Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP dan penting untuk menjadi perhatian," ujar dia.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah dibentuk. RUU tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

"RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat Panja untuk dilakukan harmonisasi," kata dia.

 

Reporter:Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya